kop surat
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
RA. DARUSSALAM BANDAR SETIA
NOMOR : 01 / SK / RA-D / BS / VII / 2011
KEPALA RA DARUSSALAMTELUK MENGKUDU
Menimbang : 1. Bahwa untuk kelancaran tugas Kepala Sekolah RA. Darussalam Bandar Setia dalam mengelola Kegiatan Operasional dan Kegiatan Belajar Mengajar perlu menetapkan mengangkat Tenaga Edukatif sebagai Guru Bidang Studi / Wali Kelas.
2. Bahwa saudara saudari yang tersebut namanya dalam surat keputusan ini di Pandang mampu dan memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Guru Bidang Studi di RA. Darussalam
Mengingat : Pedoman Penyelenggara Pendidikan RA. Darussalam yang ditetapkan oleh pengurus Yayasan No. Kep-01/YPIT/UD/BS/VIII/2000
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala TK/Raudhatul Athfal Darussalam Bandar Setia tentang penetapan pembantu Kepala Madrasah, Wali Kelas Dan Guru Mata Pelajaran pada TK/Raudhatul Athfal Darussalam Bandar Setia Tahun Pelajaran 2010/2011
Pertama : Nama :Budianto Lubis
Tempat Tanggal Lahir :
Jabatan : Kepala Sekolah
Jumlah Jam : 24 Jam
Mulai Tugas : 12 Juli 2010
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Tahun pelajaran 2010/2011 dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternya terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Ketiga : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan :Teluk mengkudu
Pada tanggal : 12 Juli 2010
Ka. RA. Darussalam
(Budianto Lubis )
Tembusan :
1. Ketua Yayasan RA. Darussalam
2. Yang Bersangkutan
3. Arsip